YAYASAN NUFTAH HI DAYAH
Komplek Sampora Indah, Jalan Mawar No.4, RT.01, RW.14,
Desa Sukamenak, Kecamatah Margahayu
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Telpon,081223416858,081312225787
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Yayasan Nuftah Hidayah merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Yayasan Nuftah Hidayah yang telah di rumuskan oleh Pembina, pengurus dan Pengawas, dan telah dibuat AKTA PERUBAHAN No.4 pada Tanggal 12 Juli 2018, serta telah mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nuftah Hidayah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000540.AH.01.05.Tahun 2018
BAB II
ORGANISASI
Yayasan Nuftah Hidayah
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Adalah Yayasan yang bergerak dalam Bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan yang di sesuaikan dengan Undang undang Dasar Republik Indonesia nomor 28 tahun 2004.
Pasal 3
Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Yayasan akan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
A. Bidang Sosial
a. 1. Lembaga Formal dan Non Formal, Lembaga Pendidikan Formal yaitu berupa Play Group dan Taman Kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama(SMP), Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA), Sekolah Pendidikan Luar Biasa (TK LB, SD LB, SMP LB, SMA LB).
2. Lembaga Pendidikan Non Formal, yaitu berupa Kelompok bermain(KOBER), PAUD, Taman Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Paket A, B dan C, Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
b. Penelitian Bidang Ilmu PengetahuanPebgetahua
c. Studi Banding.
d. Pembinaan Olah Raga
e. Rumah Sakit, poliklinik, dan Labolatorium, Apotek
f. Panti Asuhan, panti jompo dan panti wreda
B. Bidang Kemanusiaan
a. Melestarikan Lingkungan Hidup
b. Menyelenggarakan Rumah Singgah
c. Memberikan Bantuan Pengungsian
d. Memberikan Bantuan Korban Bencana
e. Penyelenggaraan Kegiatan Amal
f. Pemberian bantuan kepada Tuna wisma dan fakir miskin dan gelandangan.
C. Bidang Keagamaan
a. Mendirikan Sarana Ibadah
b. Menyelenggarakan Pondok Pesantren dan Madrasah.
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
d. Meningkatkan Pemahaman Keagamaan.
e. Melaksanakan Syiar Keagamaan
f. Studi Banding Keagamaan.
Jangka Waktu
Pasal 4
Yayasan Nuftah Hidayah didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Kekayaan
Pasal 5
Yayasan mempunyai kekayaan yang berasal dari pendiri, Kekayaan yayasan dapat juga di peroleh dari:
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b. Wakaf
c. Hibah
d. Hibah wasiat
e. Perolehan lain lain sesuai anggaran dasar dan per undang undangan yang berlaku.
Organisasi Yayasan
Pasal 6
Yayasan memounyai Organ sesuai Anggaran Dasar yang terdiri dari
a. Pembina
b. Pengurus
c. Pengawas
Pembina
Pasal 7
Pembina Yayasan Nuftah hidayah adalah adalah Pendiri Yayasan yang mempunyai tujuan mengembangkan dan membangun yayasan untuk mewujudkan cita cita bersama serta mewadahi dan menaungi berbagai kegitatan sesuai dengan harapan yang telah di rumuskan dalam Musyawarah Yayasan Nuftah Hidayah dan agar dapat dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah yang telah di bentuk dan di tetapkan bersama dalam Musyawarah Yayasan.
Pengurus
Harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.
Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Bagan Struktur Organisasi
Yayasan Nuftah Hidayah
Pasal 8
Susunan Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah
Pasal 9
Susunan Kepengurusan Yayasan Nuftah Hidayah periode 2018 – 2022 adalah sebagai berikut :
Pembina, : 1. Hj. jeni Ratna Hermiat
2. Undang Kusnadi, S.Pd
Pengurus,
Ketua Umum ; H. Akang Permana, SP,MM
Sekretaris Umum ; Yana Kusdiyana
Sekretaris I. : Hayat Nurhayati, S.Pd
Sekretaris II. : Ahmad Ramadhan
Bendahara ; Hj.Popi Purnamawati
Ketua Bidang Kemasyarakatan : Eti Kusnaeti
Ketua Bidang Pendidikan Khusus. : Lis Djuaningsih, S.Pd
Ketua Bidang Pendidikan Umum ; Drs.H.Miftahussalam, M.Si
Ketua Bidang Keagamaan. ; Cakra Buana
Pengawas. : Drs. H. Rudi Maesal, M.Si
; Fani Hertianti, S.St
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 10
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Masing masing Struktur Yayasan Nuftah Hidayah adalah sebagai berikut:
Pembina
Menetapkan berbagai aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Yayasan yang di rumuskan dalam Musyawarah Yayasan serta berfungsi membina seluruh kelembagaan yang telah di bentuknya.
Pembina mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Menanda tangani berbagai kesepakatan hasil Musyawarah.
2. Mengetahui berbagai kegiatan kelembagaan
3. Mengetahui keluar dan masuknya keuangan.
Pengurus
Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.
Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
Ketua Umum Yayasan:
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok mengatur, mengkoordinir seluruh pengurus dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing masing bidang, sekretaris dan bendahara.
Fungsi Ketua Umum Yayasan
1. Mengusulkan rencana kegiatan hasil musyawarah kepada pembina dengan di ketahui pengawas.
2. Melaksanakan kegiatan yang telah di tetapkan.
3. Meminta laporan dan evaluasi kegiatan kepada lembaga yang telah di bentuk sekurangnya satu tahun sekali, melalui bidang pengurus yayasan.
4. Menanda tangani berbagai kesepakatan yang di sampaikan melalui Sekretaris.
5. Mengontrol dan meng evaluasi keuangan, dan menanda tangani pengeluaran keuangan dan laporan realisasinya melalui bendahara.
6. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan oleh Dewan Pembina.
Sekretaris Umum
Tugas Pokok
Mengkoordinasikan, menyusun dan mencatat setiap kegiatan yang di laksanakan oleh Yayasan Nuftah Hidayah serta mendokumentadikan seluruh pelaksanaan kegiata, serta membantu Ketua Yayasan dalam berbagai administrasi yang di perlukan.
Fungsi
1. Mencatat surat masuk dan surat keluar Yayasan Nuftah Hidayah
2. Menyediakan kebutuhan alat alat yang di butuhkan Bidang bidang
3. Meng arsipkan dan mendokumentasikan data data kegiatan
4. Membina dan mengatur Kesekretariatan Yayasan.
Bendahara
Tugas Pokok
Tugas pokok bendahara adalah mencatat, menerima dan mengeluarkan uang sesuai perintah Ketua Yayasan Nuftah Hidayah.
Fungsi
1. Mencatat baikk penerimaan maupun pengeluaran keuangan dan membukukannya, serta melaporkan kepada Ketua Yayasan.
2. Membuat Rekening Giro, keuangan Yayasan Nuftah Hidayah agar pengelolaan keuangan di kelola secara transfaran.
3. Membuat laporan berkala kepada ketua Yayasan dengan tembusan kepada Pembina dan Pengawas.
Bidang Kemasyarakatan, Pendidikan Khusus, Pendidikan Umum dan Bidang Keagamaan.
Tugas Pokok
Mengkoordinadikan, membina dan mengevaluasi berbagai kegiatan bidang secara internal, maupun eksternal untuk tujuan peningkatan kelembagaan Yayasan dan melaporkan hasilnya kepada ketua Yayasan
1. Mengkoordinasikan kegiatan Bidang bidang dengan lembaga yang telah di bentuk.
2. Memberikan motivasi dan dorongan kepada lembaga agar berjalan lancar.
3. Mengusulkan program kegiatan dan program pembangunan
4. Merencanakan dan mengembangkan bidang baik yang bersifat formal maupun informal.
5. Menggalang kerjasama dengan berbagai intitusi untuk meningkatkan kualitas Bidang yang sedang di laksanakan.
6. Membantu Ketua Yayasan dalam berbagai kegiatan.
7. Membuat Laporan kegiatan disampaikan kepada ketua Yayasan.
Sekretaris I dan II
Tugas Pokok
Membantu sekretaris Umum dalam rangka menyelesaikan berbagai administrasi secara keseluruhan baik administrasi, umum maupun keuangan pada kesekretariatan.
Fungsi
1. Membantu sekretaris Umum dalam hal administrasi Umum
2. Membantu Sekretaris Umum dalam mengelola sekretariat Yayasan Nuftah Hidayah.
3. Membantu mendokumentasikan surat masuk dan surat keluar serta menyimpan data data yang penting dan bersifat Rahasia.
Pengawas
Tugas Pokok
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Fungsi
1. Menerima Laporan kegiatan dan Perkembangan Yayasan.
2. Mengevaluasi berbagai kegiatan yang telah di laksanakan
3. Memberikan petunjuk dan arahan kepada Pengurus Yayasan agar Kegiatan berjalan dengan lancar.
4. Mengusulkan syaran dan musyawarah kepada Dewan Pembina apabila di pandang perlu di laksanakan Musyawarah.
BAB III
LEMBAGA
Pasal 11
Lembaga adalah Suatu Unit Organisasi yang telah di bentuk oleh Yayasan dan di daftarkan kepada kepada Pemerintah yang di sesuaikan dengan peraturan dan undang undang yang berlaku.
Pasal 12
Lembaga di bentuk atas dasar hasil kesepakatan bersama yang di tuangkan dalam naskah terpisah serta Bertanggung jawab langsung kepada Pengurus Yayasan.
Pasal 13
Lembaga lembaga yang di bentuk, sekurangnya satu tahun sekali melaporkan berbagai kegiatannya kepada Yayasan Nuftah Hidayah.
Pasal 14
Dalam rangka rekrutmen dan pengisian personil pada lembaga ditentukan dan di tetapkan oleh Pengurus Yayasan yang di sesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang di berlakukan.
Pasal 15
Bagi personil yang sifatnya kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain harus melalui proses pengusulan dari Yayasan Nuftah Hidayah, dan mempunyai kewajiban melaporkan segala kegiatannya kepada Yayasan.
Pasal 16
Bagi Personil yang diangkat dan di tetapkan oleh yayasan agar dapat melaporkan kegiatannya minimal satu tahun sekali serta melampirkan absensi kerja yang di tanda tangani oleh ketua Lembaganya.
Pasal 17
Lembaga wajib melaporkan segala bentuk kegiatan dan keuangan yang di terima secara fasip maupun aktip kepada Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.
BAB IV
PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
Pasal 18
Pertemuan dan atau pelaksanaan kegiatan yang dilsksanakan secara bersama dan mempunyai tujuan yang sama dapat di laksanakan oleh Yayasan Nuftah Hidayah dengan membuat kesepakatan antara Yayasan dengan Lembaga lembaga lainnys.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Keanggotaan Yayasan Nuftah Hidayah terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 20
(1) Anggota Muda
Adalah anggota Calon generasi penerus yang keanggotaannya di pilih dan di tentukan oleh pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.
(2) Anggota Biasa
Adalah anggota yang telah berpartisipasi serta berperan aktif dalam rangka meningkatkan ke organisasian Yayasan Nuftah Hidayah.
(3) Anggota Kehormatan
Adalah anggota yang di tunjuk secara langsung menjadi anggota kehormatan Yayasan Nuftah Hidayah, karena menjadi donatur tetap pada Yayasan Nuftah Hidayah.
Pasal 21
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 22
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena : telah melanggar ketentuan yang bertentangan dengan peraturan dan kedisiplinan, yang ditentukan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh pengurus karena adanya tidakan dan penyelesaian perkara yang belum selesai.
Pasal 23
Pengurus dibentuk oleh Pembina. dengan cara menunjuk dan atau mengangkat pengurus untuk masa kerja sekurangnya lima tahun sekali, atau kurang apabila di pandang perlu.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
Pengurus Mempunyai Hak
1. Mengelola dan mengembangkan Yayasan sesuai dengan Misi dan Visi Yayasan Nuftah Hidayah.
2. Membuat rencana kerja dan rencana kegiatan Yayasan Nuftah Hidayah setiap Tahunnya.
3. Mengelola Aset dan Keuangan yang di dapat oleh Yayasan melalui lembaga lembaga yang di bentuk oleh Yayasan Nuftah Hidayah.
4. Membina dan mengatur Organisasi Kepengurusan Yayasan.
5. Pengurus Yayasan mempunyai hak mendapatkan insentif sesuai peraturan yang berlaku.
Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai Kewajiban
1. Mengelola aset aset Yayasan
2. Mengelola Keuangan Yayasan baik berupa uang dari donatur ataupun uang bantuan Hibah.
3. Mampu membuat usulan dalam rangka pembangunan fisik maupun non fisik Yayasan Nuftah Hidayah.
BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 25
(1) Musyawarah diselenggarakan sekurangnya satu kali dalam waktu satu tahun
(2) Musyawarah Sekurangnya dihadiri oleh :pembina, pengurus dan pengawas.
(3) Sidang dianggap sah jika dihadiri dan di tanda tangani oleh, pembina, pengurus dan pengawas.
BAB VII
LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 26
1. Lambang Bola Dunia Melambangkan wawasan universal dan juga misi Yayasan Nuftah Hidayah sebagai wadah untuk mencapai Kesejahteraan Sosial yang adil.
2. Lambang Galaksi melambangkan pondasi, Keimanan, Keislamanan dan Keikhsanan, yang tidak terlepas antara satu dengan yang lainnya.
3. Lambang Buku yang berari Ing ngarsa sung tuladha: “Yang berada di depan (pemimpin atau pendidik) harus memberi contoh yang baik kepada anak didiknya”.
Ing madya mangun karsa: “Yang berada di tengah (pemimpin atau pendidik) harus memberikan atau menuangkan ide-ide cemerlang sekaligus semangat“.
Tut wuri handayani: “Yang berada di belakang (pemimpin atau pendidik) harus memberi dorongan atau arahan kepada anak didiknya”.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan Yayasan Nuftah Hidayah diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran dari Lembaga yang di kelola dengan menyisihkan dana 2,5% dari dana hibah yang di terima lembaga yang dibentuk sebagai dana kontrol kegiatan.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
BAB VIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam Naskah terpisah yang di sepakati bersama antara Pembina, pengurus dan pengawas dengan di bubuhi materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 1 Agustus 2018