Selasa, 17 April 2018

ANGGARAN DASAR Yayasan Nuftah Hidayah



ANGGARAN DASAR YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Yayasan Nuftah Hidayah
     Yayasan Nuftah Hidayah adalah suatu Yayasan  berbadan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

         BAB I
 NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama  Yayasan Nuftah Hidayah
(2) Yayasan Nuftah Hidayah berkedudukan di Komplek Sampora Indah Jalan Mawar Nomor 4, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 14, Kampung Coblong, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, 40227, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2 :
Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah
Pendirian yayasan Nuftah Hidayah telah berdiri sejak Tahun 2003, dengan akta notaris Deddy Heryadi Haroen, SH No.   02, Tanggal 22 Oktober dan di perbaiki pertamakali pada tanggal 15 Januari 2004, nomor 03, Tahun 2004, kemudian di perbaiki kembali pada tanggal 15 Januari 2004, menjadi nomor, 3 Tahun 2004, dan mempunyai status badan hukum dan telah di syahkan olehsMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor :C-359.HT.01.02.TH.2004, Yaitu Keputusan dan pengesahan Akta Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah, yang berkedudukan di Jalan Mawar No.4, Komplek Sampora Indah, rukun tetangga 01, rukun warga 14, desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sesuai dengan Akta pendirian Yayasan no.02 tanggal 22 oktober 2003, akta Nomor 03 tanggal 15 Januari 2004 dan Akta nomor 06 tanggal 29 April 2004 yang di buat oleh Notaris Deddy Haryadi Haroen, SH berkedudukan di Margahayu, Kabupaten Bandung.

BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
Yayasan Nuftah Hidayah berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4 :
            Yayasan Nuftah Hidayah merupakan organisasi Sosial yang bergerak       dalam Bidang Pendidikan, Sosial, Agama, Kesehatan dan Koperasi yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5 :
Yayasan Nuftah Hidayah Mempunyai Tujuan, menyelenggarakan Pendidikan, Sosial, Kesehatan, agama dan Koperasi.
Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai Visi:
1. Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan bebasis Sosial
2. Menyelenggarakan kegiatan Sosial, seperti bhakti sosial Kemasyarakatan dan upaya meningkatkan kesejahteraan Sosial.
3. Menyelenggarakan penanganan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan.
4. Menyelenggarakan Pendidikan dan pembinaan Keagamaan.
5. Menyelenggarakan Koperasi bagi masyarakat dengan ber badan hukum.

BAB III
USAHA-USAHA
Yayasan Nuftah Hidayah telah berupaya menyelenggarakan ber bagai kegiatan dalam menjalankan usaha usaha pada Yayasan antara lain:
1. Meyelenggarakan Pendidikan bagi Anak Disabilitas, yaitu membentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) B dan C, yang didirikan sejak Tahun 2003.sampai dengan Sekarang.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota Yayasan Nuftah Hidayah  adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan dan Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah diatur dalam ART.

BAB V
ORGANISASI
    Pasal 8
(1) Yayasan Nuftah Hidayahmempunyai wilayah kerja di Kabupaten Bandung, Wilayah Provindi Jawa Barat
Pasal 9
(1) Kekuasaan tertinggi pada Yayasan Nuftah Hidayah di atur sesuai Akta Notaris yaitu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan akan di tinjau dan di evaluasi sekurangnya lima tahun sekali.
Pasal 10
Pengurus bertugas :
Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.

Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
(1) Musyawarah Yayasan Nuftah Hidayah diadakan sekurangnya setiap Tahun sekali sebagai bahan dasar dan acuan ber bagai kegiatan yang dilaksanakan.

Pasal 12
(1) Musyawarah Yayasan memiliki wewenang membuat rencana kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun berjalan, memperbaiki struktur Organisasi Yayasan Nuftah Hidayah, baik susunan kepengurusan maupun struktur kesekretariatan, dan meninjau kembali kegiatan kegiatan yang telah di laksanakan sebagai bahan Evaluasi.
Pasal 13
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah istimewa yang sifatnya merumuskan kegiatan yang di pandang tidak relefan.

Pasal 14
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan melaksanakan Rapat yang sekurang kurangnya di hadiri duaOrang Pembina, dan satu orang pengurus dan di sertakan dari Kesekretariatan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Yayasan Nuftah Hidayah  mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Yayasan Nuftah Hidayah diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran dari Lembaga yang di kelola dengan menyisihkan dana 2,5% dari dana hibah yang di terima lembaga yang dibentuk sebagai dana kontrol kegiatan.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah.
Pasal 17
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah dalam anggaran Rumah Tangga Yayasan Nuftah Hidayah.

Pasal 18
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pendidikan, sosial, keagamaan dan kesehatan.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh hasil Rapat antara Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika di ketahui oleh Pembina, pengurus dan pengawas Yayasan Nuftah Hidayah.
BAB XI
 PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran Yayasan Nuftah Hidayah ditetapkan dan diatur dalam suatu naskah Berita Acara yang di tanda tangani bersama antara Pembina, Pengurus dan Pengawas, atas permintaan dari semua komponen tersebut di atas
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam pasal terpisah dan di tuangkan dalam Berita Acara.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Juli  2018
                                       



                      

                   

Jumat, 13 April 2018

Restrukturisasi Yayasan Nuftah Hidayah

Yayasan nuftah Hidayah, lagi berbenah dalam rangka meningkatkan mutu  kegiatan yang dilaksanakannya.
Ada beberapa aspek yang sedang di garap antara lain :
1. Menyusun struktur dan kepengurusan baru untuk Periode tahun 2018 - 2022.
2. Merubah simbol atau logo Yayasan Nuftah Hidayah menjadi:
Yang mempunyai arti sebagai berikut:
1. Lambang Bola Dunia Melambangkan wawasan universal dan juga misi Yayasan Nuftah Hidayah sebagai wadah untuk mencapai Kesejahteraan Sosial yang adil.
2. Lambang Galaksi melambangkan pondasi, Keimanan, Keislaman dan Keikhsanan, yang tidak terlepas antara satu dengan yang lainnya.
3. lambang Buku yaitu tidak terlepas dari tiga tuntunan pendidikan;
a. Ing ngarsa sung tuladha: “Yang berada di depan (pemimpin atau pendidik) harus memberi contoh yang baik kepada anak didiknya”.
b. Ing madya mangun karsa: “Yang berada di tengah (pemimpin atau pendidik) harus memberikan atau menuangkan ide-ide cemerlang sekaligus semangat“.
c. Tut wuri handayani: “Yang berada di belakang (pemimpin atau pendidik) harus memberi dorongan atau arahan kepada anak didiknya”.
Adapun sekarang yang lagi di susun dan di sempurnakan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan Nuftah Hidayah, sebelum nanti diadakan kembali perubahan yang ke 5 pada akta Notarisnya.

Semoga bermanfaat
.