Jumat, 09 Maret 2018

PKL Mahasiswa Uninus di SLB Nuftah Hidayah











Yayasan Nuftah Hidayah

Yayasan Nuftah Hidayah adalah suatu Yayasan  berbadan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah
Pendirian yayasan Nuftah Hidayah telah berdiri sejak Tahun 2003, dengan akta notaris Deddy Heryadi Haroen, SH No.   02, Tanggal 22 Oktober dan di perbaiki pertamakali pada tanggal 15 Januari 2004, nomor 03, Tahun 2004, kemudian di perbaiki kembali pada tanggal 15 Januari 2004, menjadi nomor, 3 Tahun 2004, dan mempunyai status badan hukum dan telah di syahkan olehsMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor :C-359.HT.01.02.TH.2004, Yaitu Keputusan dan pengesahan Akta Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah, yang berkedudukan di Jalan Mawar No.4, Komplek Sampora Indah, rukun tetangga 01, rukun warga 14, desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sesuai dengan Akta pendirian Yayasan no.02 tanggal 22 oktober 2003, akta Nomor 03 tanggal 15 Januari 2004 dan Akta nomor 06 tanggal 29 April 2004 yang di buat oleh Notaris Deddy Haryadi Haroen, SH berkedudukan di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dan Pada Tahun 2018 ini, Struktur kepengurusan Yayasan akan di rubah dengan Rancangan Kepengurusan sebagai berikut:
Organisasi Yayasan Nuftah Hidayah
Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai organisasi yang terdiri ;
Pembina
Hj. jeni Ratna Hermiati
Undang Kusnadi, S.Pd
Fani Hertianti, S.St
Pengurus
Ketua.        ; H. Akang Permana, SP,MM
Bendahara; Hj.Popi Purnamawati
Sekretaris ; Eti Kusnaeti
Bidang Pendidikan : Lis Djuaningsih, S.Pd
Bidang Sosial ; Drs.H.Miftahussalam,M.Si
Bidang Kesehatan ; Yana Kusdiyana
Bidang Keagamaan; Cakra Buana
Bidang Koperasi; Hayat Nurhayati, S.Pd
Kesekretariatan ; Ahmad Ramadhan
Pengawas
Drs. H. Rudi Maesal, M.Si

Tupoksi :
Pengurus
Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.

Pengawas 
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Referensi
PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

Kegiatan Yayasan:
Yayasan Nuftah Hidaya
Dalam melaksanakan kegiatannya telah terdaftar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan menyelenggarakan Pendidikan Bagi anak berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB  B dan C) yang di beri nama SLB Nuftah Hidayah, yang pada Tahun 2017 Kepala Sekolahnya di Pegang oleh Ibu Erna Susilawati, S.Pd
Dan rencana kedepan dalam rangka pelaksanaan kegiatanya yaitu akan mendaftarkan kegiatan pada Bidang Sosial, Kesehatan dan Koperasi, dan mohon Doa Restunya.