Senin, 30 Juli 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN NUFTAH HI DAYAH

Komplek Sampora Indah, Jalan Mawar No.4, RT.01, RW.14, 

Desa Sukamenak, Kecamatah Margahayu 

Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Telpon,081223416858,081312225787

 ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

UMUM

Pasal 1 :

Anggaran Rumah Tangga Yayasan Nuftah Hidayah merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Yayasan Nuftah Hidayah yang telah di rumuskan oleh Pembina, pengurus dan Pengawas, dan  telah dibuat AKTA PERUBAHAN No.4 pada Tanggal 12 Juli 2018, serta telah mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nuftah Hidayah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000540.AH.01.05.Tahun 2018


BAB II

ORGANISASI

Yayasan Nuftah Hidayah

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Adalah Yayasan yang bergerak dalam Bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan yang di sesuaikan dengan Undang undang Dasar Republik Indonesia nomor 28 tahun 2004.

Pasal 3

Kegiatan

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Yayasan akan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

A. Bidang Sosial

a. 1.  Lembaga Formal dan Non Formal, Lembaga Pendidikan Formal yaitu berupa Play Group dan Taman Kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama(SMP), Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA), Sekolah Pendidikan Luar Biasa (TK LB, SD LB, SMP LB, SMA LB).

2. Lembaga Pendidikan Non Formal, yaitu berupa Kelompok bermain(KOBER), PAUD, Taman Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Paket A, B dan C, Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

b. Penelitian Bidang Ilmu PengetahuanPebgetahua

c. Studi Banding.

d. Pembinaan Olah Raga

e. Rumah Sakit, poliklinik, dan Labolatorium, Apotek

f. Panti Asuhan, panti jompo dan panti wreda

B. Bidang Kemanusiaan

a. Melestarikan Lingkungan Hidup

b. Menyelenggarakan Rumah Singgah

c. Memberikan Bantuan Pengungsian

d. Memberikan Bantuan Korban Bencana

e. Penyelenggaraan Kegiatan Amal

f. Pemberian bantuan kepada Tuna wisma dan fakir miskin dan gelandangan.

C. Bidang Keagamaan

a. Mendirikan Sarana Ibadah

b. Menyelenggarakan Pondok Pesantren dan Madrasah.

c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.

d. Meningkatkan Pemahaman Keagamaan.

e. Melaksanakan Syiar Keagamaan

f. Studi Banding Keagamaan.


Jangka Waktu

Pasal 4

Yayasan Nuftah Hidayah didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Kekayaan

Pasal 5

Yayasan mempunyai kekayaan yang berasal dari pendiri, Kekayaan yayasan dapat juga di peroleh dari:

a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat

b. Wakaf

c. Hibah

d. Hibah wasiat

e. Perolehan lain lain sesuai anggaran dasar dan per undang undangan yang berlaku.

Organisasi Yayasan

Pasal 6

Yayasan memounyai Organ sesuai Anggaran Dasar yang terdiri dari

a. Pembina

b. Pengurus

c. Pengawas


Pembina

Pasal 7

Pembina Yayasan Nuftah hidayah adalah adalah Pendiri Yayasan yang mempunyai tujuan mengembangkan dan membangun yayasan untuk mewujudkan cita cita bersama serta mewadahi dan menaungi berbagai kegitatan sesuai dengan harapan yang telah di rumuskan dalam Musyawarah Yayasan Nuftah Hidayah dan agar dapat dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah yang telah di bentuk dan di tetapkan bersama dalam Musyawarah Yayasan.

Pengurus 

Harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.


Pengawas 

bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


Bagan Struktur Organisasi 

Yayasan Nuftah Hidayah

Pasal 8

Susunan Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah

Pasal 9


Susunan Kepengurusan Yayasan Nuftah Hidayah periode 2018 – 2022 adalah sebagai berikut :


Pembina, : 1. Hj. jeni Ratna Hermiat

                    2. Undang Kusnadi, S.Pd

 

Pengurus, 

Ketua Umum ; H. Akang Permana, SP,MM

Sekretaris Umum   ; Yana Kusdiyana

Sekretaris I.    : Hayat Nurhayati, S.Pd

Sekretaris II.    : Ahmad Ramadhan

Bendahara      ; Hj.Popi Purnamawati

Ketua Bidang Kemasyarakatan  : Eti Kusnaeti

Ketua Bidang Pendidikan Khusus.  : Lis Djuaningsih, S.Pd

Ketua Bidang Pendidikan Umum  ; Drs.H.Miftahussalam, M.Si

Ketua Bidang Keagamaan.                    ; Cakra Buana



Pengawas.            : Drs. H. Rudi Maesal, M.Si

                                                    ;  Fani Hertianti, S.St



Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 10

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi  Masing masing Struktur Yayasan Nuftah Hidayah adalah sebagai berikut:

Pembina 

Menetapkan berbagai aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Yayasan yang di rumuskan dalam Musyawarah Yayasan serta berfungsi membina seluruh kelembagaan yang telah di bentuknya.

Pembina mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Menanda tangani berbagai kesepakatan hasil Musyawarah.

2. Mengetahui berbagai kegiatan kelembagaan

3. Mengetahui keluar dan masuknya keuangan.

Pengurus


Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.


Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:


Ketua Umum Yayasan:

Tugas Pokok


Mempunyai tugas pokok mengatur, mengkoordinir seluruh pengurus dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing masing bidang, sekretaris dan bendahara.


Fungsi Ketua Umum  Yayasan

1. Mengusulkan rencana kegiatan hasil musyawarah kepada pembina dengan di ketahui pengawas.

2. Melaksanakan kegiatan yang telah di tetapkan.

3. Meminta laporan dan evaluasi kegiatan kepada lembaga yang telah di bentuk sekurangnya satu tahun sekali, melalui bidang pengurus yayasan.

4. Menanda tangani berbagai kesepakatan yang di sampaikan melalui Sekretaris.

5. Mengontrol dan meng evaluasi keuangan, dan menanda tangani pengeluaran keuangan dan laporan realisasinya melalui bendahara.

6. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan oleh Dewan Pembina.


Sekretaris Umum

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan, menyusun dan mencatat setiap kegiatan yang di laksanakan oleh Yayasan Nuftah Hidayah serta mendokumentadikan seluruh pelaksanaan kegiata, serta membantu Ketua Yayasan dalam berbagai administrasi yang di perlukan.

Fungsi

1. Mencatat surat masuk dan surat keluar Yayasan Nuftah Hidayah

2. Menyediakan kebutuhan alat alat yang di butuhkan Bidang bidang

3. Meng arsipkan dan mendokumentasikan data data kegiatan

4. Membina dan mengatur Kesekretariatan Yayasan.


Bendahara

Tugas Pokok

Tugas pokok bendahara adalah mencatat, menerima dan mengeluarkan uang sesuai perintah Ketua Yayasan Nuftah Hidayah.


Fungsi

1. Mencatat baikk penerimaan maupun pengeluaran keuangan dan membukukannya, serta melaporkan kepada Ketua Yayasan.

2. Membuat Rekening Giro, keuangan Yayasan Nuftah Hidayah agar pengelolaan keuangan di kelola secara transfaran.

3. Membuat laporan berkala kepada ketua Yayasan dengan tembusan kepada Pembina dan Pengawas.



Bidang Kemasyarakatan, Pendidikan Khusus, Pendidikan Umum dan Bidang Keagamaan.


Tugas Pokok

Mengkoordinadikan, membina dan mengevaluasi berbagai kegiatan bidang  secara internal, maupun eksternal untuk tujuan peningkatan kelembagaan Yayasan dan melaporkan hasilnya kepada ketua Yayasan

1. Mengkoordinasikan kegiatan Bidang bidang dengan lembaga yang telah di bentuk.

2. Memberikan motivasi dan dorongan kepada lembaga agar berjalan lancar.

3. Mengusulkan program kegiatan dan program pembangunan

4. Merencanakan dan mengembangkan bidang  baik yang bersifat formal maupun  informal.

5. Menggalang kerjasama dengan berbagai intitusi untuk meningkatkan kualitas Bidang yang sedang di laksanakan.

6. Membantu Ketua Yayasan dalam berbagai kegiatan.

7. Membuat Laporan kegiatan disampaikan kepada ketua Yayasan.


Sekretaris I dan II

Tugas Pokok

Membantu sekretaris Umum dalam rangka menyelesaikan berbagai administrasi secara keseluruhan baik administrasi, umum maupun keuangan pada kesekretariatan.

Fungsi

1. Membantu sekretaris Umum dalam hal administrasi Umum

2. Membantu Sekretaris Umum dalam mengelola sekretariat Yayasan Nuftah Hidayah.

3. Membantu mendokumentasikan surat masuk dan surat keluar serta menyimpan data data yang penting dan bersifat Rahasia.


Pengawas 

Tugas Pokok

bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


Fungsi

1. Menerima Laporan kegiatan dan Perkembangan Yayasan.

2. Mengevaluasi berbagai kegiatan yang telah di laksanakan

3. Memberikan petunjuk dan arahan kepada Pengurus Yayasan agar Kegiatan berjalan dengan lancar.

4. Mengusulkan syaran dan musyawarah kepada Dewan Pembina apabila di pandang perlu di laksanakan Musyawarah.


BAB III

 LEMBAGA

 Pasal 11

Lembaga adalah Suatu Unit Organisasi yang telah di bentuk oleh Yayasan dan di daftarkan kepada kepada Pemerintah yang di sesuaikan dengan peraturan dan undang undang yang berlaku.

Pasal 12

Lembaga di bentuk atas dasar hasil kesepakatan bersama yang di tuangkan dalam naskah terpisah serta Bertanggung jawab langsung kepada Pengurus Yayasan.

Pasal 13

Lembaga lembaga yang di bentuk, sekurangnya satu tahun sekali melaporkan berbagai kegiatannya kepada Yayasan Nuftah Hidayah.

Pasal 14

Dalam rangka rekrutmen dan pengisian personil pada lembaga ditentukan dan di tetapkan oleh Pengurus Yayasan yang di sesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang di berlakukan.

Pasal 15

Bagi personil yang sifatnya kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain harus melalui proses pengusulan dari Yayasan Nuftah Hidayah, dan mempunyai kewajiban melaporkan segala kegiatannya kepada Yayasan.

Pasal 16

Bagi Personil yang diangkat dan di tetapkan oleh yayasan agar dapat melaporkan kegiatannya minimal satu tahun sekali serta melampirkan absensi kerja yang di tanda tangani oleh ketua Lembaganya.

Pasal 17

Lembaga wajib melaporkan segala bentuk kegiatan dan keuangan yang di terima secara fasip maupun aktip kepada Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.

BAB IV

PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)

Pasal 18

     Pertemuan dan atau pelaksanaan kegiatan yang dilsksanakan secara bersama dan mempunyai tujuan yang sama dapat di laksanakan oleh Yayasan Nuftah Hidayah dengan membuat kesepakatan antara Yayasan dengan Lembaga lembaga lainnys.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Keanggotaan Yayasan Nuftah Hidayah terdiri dari :

a. Anggota Muda

b. Anggota Biasa

c. Anggota kehormatan

Pasal 20

(1) Anggota Muda

Adalah anggota Calon generasi penerus yang keanggotaannya di pilih dan di tentukan oleh pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.

(2) Anggota Biasa

Adalah anggota yang telah berpartisipasi serta berperan aktif dalam rangka meningkatkan ke organisasian Yayasan Nuftah Hidayah.

(3) Anggota Kehormatan

Adalah anggota yang di tunjuk secara langsung menjadi anggota kehormatan Yayasan Nuftah Hidayah, karena menjadi donatur tetap pada Yayasan Nuftah Hidayah.

Pasal 21

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :

Pasal 22

(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena : telah melanggar ketentuan yang bertentangan dengan peraturan dan kedisiplinan, yang ditentukan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah.

(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh pengurus karena adanya tidakan dan penyelesaian perkara yang belum selesai.

Pasal 23

Pengurus dibentuk oleh Pembina. dengan cara menunjuk dan atau mengangkat pengurus  untuk masa kerja sekurangnya lima tahun sekali, atau kurang apabila di pandang perlu.

Pasal 24

Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :

Pengurus Mempunyai Hak

1. Mengelola dan mengembangkan Yayasan sesuai dengan Misi dan Visi Yayasan Nuftah Hidayah.

2. Membuat rencana kerja dan rencana kegiatan Yayasan Nuftah Hidayah setiap Tahunnya.

3. Mengelola Aset dan Keuangan yang di dapat oleh Yayasan melalui lembaga lembaga yang di bentuk oleh Yayasan Nuftah Hidayah.

4. Membina dan mengatur Organisasi Kepengurusan Yayasan.

5. Pengurus Yayasan mempunyai hak mendapatkan insentif sesuai peraturan yang berlaku.

Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai Kewajiban

1. Mengelola aset aset Yayasan

2. Mengelola Keuangan Yayasan baik berupa uang dari donatur ataupun uang bantuan Hibah.

3. Mampu membuat usulan dalam rangka pembangunan fisik maupun non fisik Yayasan Nuftah Hidayah.


BAB VI

MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 25

(1) Musyawarah diselenggarakan sekurangnya satu kali dalam waktu satu tahun 

(2) Musyawarah Sekurangnya dihadiri oleh :pembina, pengurus dan pengawas.

(3) Sidang dianggap sah jika dihadiri dan di tanda tangani oleh, pembina, pengurus dan pengawas.


BAB VII 

LAMBANG dan PENGGUNAANNYA

Pasal 26


1. Lambang Bola Dunia Melambangkan wawasan universal dan juga misi Yayasan Nuftah Hidayah sebagai wadah untuk mencapai Kesejahteraan Sosial yang adil.

2. Lambang Galaksi melambangkan pondasi, Keimanan, Keislamanan dan Keikhsanan, yang tidak terlepas antara satu dengan yang lainnya.

3. Lambang Buku yang berari Ing ngarsa sung tuladha: “Yang berada di depan (pemimpin atau pendidik) harus memberi contoh yang baik kepada anak didiknya”.

Ing madya mangun karsa: “Yang berada di tengah (pemimpin atau pendidik) harus memberikan atau menuangkan ide-ide cemerlang sekaligus semangat“.

Tut wuri handayani: “Yang berada di belakang (pemimpin atau pendidik) harus memberi dorongan atau arahan kepada anak didiknya”.


BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 27

Keuangan Yayasan Nuftah Hidayah diperoleh dari :

a. Uang pangkal dan uang iuran dari Lembaga yang di kelola dengan menyisihkan dana 2,5% dari dana hibah yang di terima lembaga yang dibentuk sebagai dana kontrol kegiatan.

b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat

c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah

d. Usaha yang sah

BAB VIX 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam Naskah terpisah yang di sepakati bersama antara Pembina, pengurus dan pengawas dengan di bubuhi materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)

Ditetapkan di   : Bandung

Pada tanggal : 1 Agustus 2018




KEGIATAN SLB NUFTAH HIDAYAH

Yayasan Nuftah Hidayah, yang berdomisili di Margahayu, peduli terhadap anak anak disabilitas, dan menyelebggarakan Pendidikan Luar Biasa, yaitu SLB Nuftah Hidayah yang sudah berjalan sejak Tahun 2003 sampai dengan sekarang.

Pada Saat ini SLB Nuftah Hidayah dengan Kepala Sekolanya Ibu Erna dengan struktur Susunan Organisasinya sebagai berikut:

Kegiatan sehari hari berjalan proses ngajar belajar di dua lokasi yaitu di Desa Sukamenak dan di Kota Bandung.

Ini adalah proses belajar di SLB Nuftah Hidayah:

Adapun Para ibu ibu Orang tua murid selalu bersama dan membuat kegiatan kerajinan Daur Ulang dari berbagai bahan bahan yang dapat di gunakan.

SELAMAT BERAKTIFITAS


Selasa, 17 April 2018

ANGGARAN DASAR Yayasan Nuftah Hidayah



ANGGARAN DASAR YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Yayasan Nuftah Hidayah
     Yayasan Nuftah Hidayah adalah suatu Yayasan  berbadan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

         BAB I
 NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama  Yayasan Nuftah Hidayah
(2) Yayasan Nuftah Hidayah berkedudukan di Komplek Sampora Indah Jalan Mawar Nomor 4, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 14, Kampung Coblong, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, 40227, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2 :
Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah
Pendirian yayasan Nuftah Hidayah telah berdiri sejak Tahun 2003, dengan akta notaris Deddy Heryadi Haroen, SH No.   02, Tanggal 22 Oktober dan di perbaiki pertamakali pada tanggal 15 Januari 2004, nomor 03, Tahun 2004, kemudian di perbaiki kembali pada tanggal 15 Januari 2004, menjadi nomor, 3 Tahun 2004, dan mempunyai status badan hukum dan telah di syahkan olehsMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor :C-359.HT.01.02.TH.2004, Yaitu Keputusan dan pengesahan Akta Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah, yang berkedudukan di Jalan Mawar No.4, Komplek Sampora Indah, rukun tetangga 01, rukun warga 14, desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sesuai dengan Akta pendirian Yayasan no.02 tanggal 22 oktober 2003, akta Nomor 03 tanggal 15 Januari 2004 dan Akta nomor 06 tanggal 29 April 2004 yang di buat oleh Notaris Deddy Haryadi Haroen, SH berkedudukan di Margahayu, Kabupaten Bandung.

BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
Yayasan Nuftah Hidayah berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4 :
            Yayasan Nuftah Hidayah merupakan organisasi Sosial yang bergerak       dalam Bidang Pendidikan, Sosial, Agama, Kesehatan dan Koperasi yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5 :
Yayasan Nuftah Hidayah Mempunyai Tujuan, menyelenggarakan Pendidikan, Sosial, Kesehatan, agama dan Koperasi.
Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai Visi:
1. Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan bebasis Sosial
2. Menyelenggarakan kegiatan Sosial, seperti bhakti sosial Kemasyarakatan dan upaya meningkatkan kesejahteraan Sosial.
3. Menyelenggarakan penanganan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan.
4. Menyelenggarakan Pendidikan dan pembinaan Keagamaan.
5. Menyelenggarakan Koperasi bagi masyarakat dengan ber badan hukum.

BAB III
USAHA-USAHA
Yayasan Nuftah Hidayah telah berupaya menyelenggarakan ber bagai kegiatan dalam menjalankan usaha usaha pada Yayasan antara lain:
1. Meyelenggarakan Pendidikan bagi Anak Disabilitas, yaitu membentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) B dan C, yang didirikan sejak Tahun 2003.sampai dengan Sekarang.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota Yayasan Nuftah Hidayah  adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan dan Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah diatur dalam ART.

BAB V
ORGANISASI
    Pasal 8
(1) Yayasan Nuftah Hidayahmempunyai wilayah kerja di Kabupaten Bandung, Wilayah Provindi Jawa Barat
Pasal 9
(1) Kekuasaan tertinggi pada Yayasan Nuftah Hidayah di atur sesuai Akta Notaris yaitu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan akan di tinjau dan di evaluasi sekurangnya lima tahun sekali.
Pasal 10
Pengurus bertugas :
Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.

Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
(1) Musyawarah Yayasan Nuftah Hidayah diadakan sekurangnya setiap Tahun sekali sebagai bahan dasar dan acuan ber bagai kegiatan yang dilaksanakan.

Pasal 12
(1) Musyawarah Yayasan memiliki wewenang membuat rencana kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun berjalan, memperbaiki struktur Organisasi Yayasan Nuftah Hidayah, baik susunan kepengurusan maupun struktur kesekretariatan, dan meninjau kembali kegiatan kegiatan yang telah di laksanakan sebagai bahan Evaluasi.
Pasal 13
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah istimewa yang sifatnya merumuskan kegiatan yang di pandang tidak relefan.

Pasal 14
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan melaksanakan Rapat yang sekurang kurangnya di hadiri duaOrang Pembina, dan satu orang pengurus dan di sertakan dari Kesekretariatan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Yayasan Nuftah Hidayah  mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Yayasan Nuftah Hidayah diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran dari Lembaga yang di kelola dengan menyisihkan dana 2,5% dari dana hibah yang di terima lembaga yang dibentuk sebagai dana kontrol kegiatan.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah.
Pasal 17
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Yayasan Nuftah Hidayah dalam anggaran Rumah Tangga Yayasan Nuftah Hidayah.

Pasal 18
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pendidikan, sosial, keagamaan dan kesehatan.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh hasil Rapat antara Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika di ketahui oleh Pembina, pengurus dan pengawas Yayasan Nuftah Hidayah.
BAB XI
 PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran Yayasan Nuftah Hidayah ditetapkan dan diatur dalam suatu naskah Berita Acara yang di tanda tangani bersama antara Pembina, Pengurus dan Pengawas, atas permintaan dari semua komponen tersebut di atas
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam pasal terpisah dan di tuangkan dalam Berita Acara.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Juli  2018
                                       



                      

                   

Jumat, 13 April 2018

Restrukturisasi Yayasan Nuftah Hidayah

Yayasan nuftah Hidayah, lagi berbenah dalam rangka meningkatkan mutu  kegiatan yang dilaksanakannya.
Ada beberapa aspek yang sedang di garap antara lain :
1. Menyusun struktur dan kepengurusan baru untuk Periode tahun 2018 - 2022.
2. Merubah simbol atau logo Yayasan Nuftah Hidayah menjadi:
Yang mempunyai arti sebagai berikut:
1. Lambang Bola Dunia Melambangkan wawasan universal dan juga misi Yayasan Nuftah Hidayah sebagai wadah untuk mencapai Kesejahteraan Sosial yang adil.
2. Lambang Galaksi melambangkan pondasi, Keimanan, Keislaman dan Keikhsanan, yang tidak terlepas antara satu dengan yang lainnya.
3. lambang Buku yaitu tidak terlepas dari tiga tuntunan pendidikan;
a. Ing ngarsa sung tuladha: “Yang berada di depan (pemimpin atau pendidik) harus memberi contoh yang baik kepada anak didiknya”.
b. Ing madya mangun karsa: “Yang berada di tengah (pemimpin atau pendidik) harus memberikan atau menuangkan ide-ide cemerlang sekaligus semangat“.
c. Tut wuri handayani: “Yang berada di belakang (pemimpin atau pendidik) harus memberi dorongan atau arahan kepada anak didiknya”.
Adapun sekarang yang lagi di susun dan di sempurnakan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan Nuftah Hidayah, sebelum nanti diadakan kembali perubahan yang ke 5 pada akta Notarisnya.

Semoga bermanfaat
.

Jumat, 09 Maret 2018

PKL Mahasiswa Uninus di SLB Nuftah Hidayah











Yayasan Nuftah Hidayah

Yayasan Nuftah Hidayah adalah suatu Yayasan  berbadan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah
Pendirian yayasan Nuftah Hidayah telah berdiri sejak Tahun 2003, dengan akta notaris Deddy Heryadi Haroen, SH No.   02, Tanggal 22 Oktober dan di perbaiki pertamakali pada tanggal 15 Januari 2004, nomor 03, Tahun 2004, kemudian di perbaiki kembali pada tanggal 15 Januari 2004, menjadi nomor, 3 Tahun 2004, dan mempunyai status badan hukum dan telah di syahkan olehsMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor :C-359.HT.01.02.TH.2004, Yaitu Keputusan dan pengesahan Akta Pendirian Yayasan Nuftah Hidayah, yang berkedudukan di Jalan Mawar No.4, Komplek Sampora Indah, rukun tetangga 01, rukun warga 14, desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sesuai dengan Akta pendirian Yayasan no.02 tanggal 22 oktober 2003, akta Nomor 03 tanggal 15 Januari 2004 dan Akta nomor 06 tanggal 29 April 2004 yang di buat oleh Notaris Deddy Haryadi Haroen, SH berkedudukan di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dan Pada Tahun 2018 ini, Struktur kepengurusan Yayasan akan di rubah dengan Rancangan Kepengurusan sebagai berikut:
Organisasi Yayasan Nuftah Hidayah
Yayasan Nuftah Hidayah mempunyai organisasi yang terdiri ;
Pembina
Hj. jeni Ratna Hermiati
Undang Kusnadi, S.Pd
Fani Hertianti, S.St
Pengurus
Ketua.        ; H. Akang Permana, SP,MM
Bendahara; Hj.Popi Purnamawati
Sekretaris ; Eti Kusnaeti
Bidang Pendidikan : Lis Djuaningsih, S.Pd
Bidang Sosial ; Drs.H.Miftahussalam,M.Si
Bidang Kesehatan ; Yana Kusdiyana
Bidang Keagamaan; Cakra Buana
Bidang Koperasi; Hayat Nurhayati, S.Pd
Kesekretariatan ; Ahmad Ramadhan
Pengawas
Drs. H. Rudi Maesal, M.Si

Tupoksi :
Pengurus
Pengurus Yayasan harus mampu mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan secara profesional dan transfaran. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan yang sudah dan sedang berjalan.

Pengawas 
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Referensi
PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

Kegiatan Yayasan:
Yayasan Nuftah Hidaya
Dalam melaksanakan kegiatannya telah terdaftar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan menyelenggarakan Pendidikan Bagi anak berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB  B dan C) yang di beri nama SLB Nuftah Hidayah, yang pada Tahun 2017 Kepala Sekolahnya di Pegang oleh Ibu Erna Susilawati, S.Pd
Dan rencana kedepan dalam rangka pelaksanaan kegiatanya yaitu akan mendaftarkan kegiatan pada Bidang Sosial, Kesehatan dan Koperasi, dan mohon Doa Restunya.


Sabtu, 17 Februari 2018

Batu ali

Batu ali waktu buming

Istigfar๐Ÿ˜–๐Ÿ™๐Ÿ™

'". Barang siapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan menjadikan baginya kelapangan dari segala kegundahan yang menderanya, jalan keluar dari kesempitan yang dihadapinya dan Allah akan memberi rejki dari arah yang todak di-sangka2 (HR Abu Daud 1518 & Ibnu Majah 3819....)
https://banghuis.blogspot.com